Wednesday, April 28, 2010

E-Commers dan hukum

E_commers adalah perdagangan lewat saluran elektronik seperti internet atau media elektronik lainnya.

E-commerce merupakan lahan pekerjaan bagi user yang mau berwiraswasta. User dapat menjual barang dagangannya bukan hanya dalam skala lokal tapi juga global sehingga bisa dilihat jangkauan penjualan E-commerce sangat luas, ini membuka kesempatan bagi user untuk mendapat banyak pelanggan.

E-commerce di Indonesia memang belum semaju di negara-negara lain. Beberapa penyebabnya yaitu karena E-commerce masih terhitung baru di dunia perbisnisan dunia khususnya Indonesia sehingga menyebabkan belum banyaknya informasi yang sampai pada masyarakat khususnya kalangan pebisnis.

Kurangnya informasi dan kepercayaan antara pembeli dan penjual inilah yang mengakibatkan E-commerce di Indonesia tidak dapat berjalan dengan baik. Perlu usaha-usaha untuk mensosialisasikan dan membangun kepercayaan antara penjual dan pembeli.

Untuk itu perlu adanya Ciberlaw yang didalamnya mengatur tentang E-commerce agar kepentingan konsumen terlindung.