Thursday, April 2, 2009

MASYARAKAT HUKUM ADAT

Nasib masyarakat adat sangat memperhatinkan, hak-hak mereka pada teorinya di akui oleh pemerintah namun pada prakteknya belum. Ini terbukti dengan banyaknya tanah ulayat yang di rampas oleh para pemodal dengan persetujuan pemerintah.


Hal ini menyebabkan problema yang berkepanjangan, masyarakat hukum adat merasa mereka telah mengalami ketidakadilan dari pemerintah Indonesia sehingga merekapun mengadakan boikot terhadap perusahaan yang telah merampas tanah mereka.

Mereka tergusur dari tanah mereka sendiri akhirnya perselisihan tidak bisa di elakkan. Adu fisik pun terjadi namun sampai detik ini belum ada penyelesaian.

Memang sudah ada beberapa daerah pemukiman masyarakat adat yang telah di akui contohnya Malinau, apo kayan (dayak kenyah).


A. pengertian masyarakat adat

Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan
menjunjung tinggi adat istiadat mereka.

Masyarakat adat memiliki struktur dan norma-norma tersendiri yang tetap hidup dan dipatuhi anggotanya. Masyarakat ini biasanya tinggal di daerah pedalaman dimana mereka sangat menyatu dengan alam. Mereka dikenal dengan masyarakat terasing, masyarakat terpencil, peladang berpindah-pindah atau juga peladang liar.

masyarakat ini menolak kemajuan seperti contoh, banyak masyarakat ini menolak pembangunan jalan tanah dengan aspal karena bertentangan dengan filosofi mereka yaitu bersatu dengan alam. Mereka sangat mencintai alam sehingga untuk menebang pohonpun mereka enggan sehingga hutan mereka sangat terjaga. Sebenarnya tanpa kita sadari mereka telah menyumbang banyak hal untuk bumi ini pada umumnya dan Indonesia pada khususnya. Mereka juga menjaga kebudayaan mereka tetap asli sehingga menambah warna pada kebudayaan Indonesia.

Masyarakat ini juga belum mengenal baca tulis sehingga menjadi sasaran empuk para pemodal. Dewasa ini sudah banyak LSM yang mau menjadi suka relawan untuk mengajar masyarakat adat

B. Pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat


Walaupun hak-hak masyarakat adat telah ditegaskan dalam ketentuan UUD 1945 hasil perubahan yang berbunyi
1. Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945
menjamin identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban. Pengakuan dan penghormatan tersebut tidak hanya terhadap identitas budaya,juga terhadap eksistensinya sebagai subyek hukum.

2. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan
bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,yang diatur dalam undang-undang.

pasal tersebut memiliki dua unsur penting yaitu
1.Jaminan pengakuan dan penghormatan kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya.

2.Sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang nantinya diatur dalam undangundang.

Kedua unsur tersebut akan menjadi landasan untuk menentukan kriteria suatu kesatuan masyarakat dapat disebut kesatuan masyarakat hukum adat yang akan diatur dalam undang-undang.
Namun pada realitanya hak-hak masyarakat adat belum sepenuhnya di akui oleh pemerintah Indonesia. Terbukti dengan perampasan tanah ulayat yang sampai sekarang masih terjadi.

1 comment:

Eric said...

Hi stevy, ur blog is really fantastic and Interesting, u should promote it, I knew a website called blogerzoom.com for advertising and marketing, They are offering very unique features with cheap prices. They will promote ur blog through all over the network, all u have to do is choose ur pack plus pay affordable prices and rest leave it to blogerzoom advertising team to promote ur blog in every network. And see how u enjoy a lot of traffic while blogging. Finally happy new year to u and ur family...